Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Kesimpulan tersebut dapat diperoleh dari hasil identifikasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Terdapat tujuh pasal yang dapat memperlihatkan bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut; 1. Pasal 4 ayat (1) ’’Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.’’ 2. Pasal 5 ayat (2) ’’Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.’’ 3. Pasal 6A ayat (1) ’’Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat.’’ 4. Pasal 7 ’’Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya u...