Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

    


Sistem pemerintahan indonesia berdasarkan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945    

 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Kesimpulan tersebut dapat diperoleh dari hasil identifikasi terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Terdapat tujuh pasal yang dapat memperlihatkan bentuk sistem pemerintahan Indonesia. Pasal-pasal tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut;

1. Pasal 4 ayat (1) ’’Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.’’

2. Pasal 5 ayat (2) ’’Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.’’

3. Pasal 6A ayat (1) ’’Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsungoleh rakyat.’’

4. Pasal 7 ’’Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.’’

5. Pasal 7C ’’Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan PerwakilanRakyat.’’ 6. Pasal 17 ayat (1) ’’Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.’’

6. Pasal 17 ayat (2) ’’Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.’’

7. Pasal 22E ayat (2) ’’Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

    

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Secara umum, sistem pemerintahan presidensial (sistem kongresional) atau juga bisa disebut dengan sistem presidensiil dapat diartikan sebagai salah satu sistem dari sistem pemerintahan yang kekuasaan utamanya berada di tangan seorang presiden dari lembaga eksekutif yang dipilih oleh rakyat melalui kegiatan pemilihan umum atau pemilu .

    Di dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden ditempatkan dengan jabatan yang paling tinggi, dengan rincian jabatan berupa sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. 

Kekuasaan yang ada di dalam sistem pemerintahan presidensial dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu 

  • lembaga legislatif : lembaga yang memiliki kekuasan untuk membentuk undang-undang (MPR, DPR, dan DPD)
  • lembaga eksekutif : lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang untuk menjalankan pemerintahan dalam negara tersebut (presiden, wakil presiden, dan para menteri)
  • lembaga yudikatif : lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili setiap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang tersebut (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Politik dan Politik menurut Saya pribadi

Konsep Pajak Dan Pentingnya Pajak

RESUME MATERI KULIAH UMUM : "Menakar Masa Depan Indonesia Dalam Bingkai Reformasi Birokrasi & Otonomi Daerah"