KONSEP-KONSEP TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi07bpWvDrLr3tK7Lj8ScMdMvtaRpmATXwp0OYz30aojjg9jdy_aWmCpOJlQ36aPzjpe20kgFvE11OrraEQP6Ov3gBQqlYu0nn_xQCffIjFzYXKBKRw3xftTvWA3ocB53w11bP_KElKTjzvq23rOF875Mi9viKVl2lzcDqKWXcXQSOH1oDb4iZcgb8tyA/w547-h202/Pemerintah-Daerah.jpg)
A. PENGERTIAN PEMERINTAH DAERAH Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH Secara umum ada 2 (dua) bentuk pemerintahan daerah di dunia ini, yaitu Local Self Government dan Local State Government. 1. Local Self Government Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan ...