KONSEP-KONSEP TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
A. PENGERTIAN PEMERINTAH DAERAH
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. BENTUK PEMERINTAHAN DAERAH
Secara umum ada 2 (dua) bentuk pemerintahan daerah di dunia ini, yaitu Local Self Government dan Local State Government.
1. Local Self Government
Pemerintah daerah dalam bentuk Local Self Government berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan sendiri. Pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government ini diperlukan oleh sistem pemerintahan.negara untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi daerah artinya dalam hal-hal tertentu penyelenggaraan pemerintahan negara di daerah akan lebih efisien dan efektif jika diserahkan kepada pemerintahan daerah tertentu. Hal ini dikarenakan Pemerintah daerah lebih memahami kebutuhan daerah dan masyarakat daerah, demikian juga untuk menyelenggarakan pemerintahan di daerah-daerah khusus tertentu, perlu dibentuk pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang ada di daerah tersebut. Walaupun pemerintahan daerah dalam bentuk Local Self Government memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya akan tetapi kedudukannya tetap merupakan subsistem dari sistem pemerintahan Negara.
Bentuk pemerintahan daerah Local Self Government merupakan konsekuensi dari dianutnya asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dengan undang-undang dibentuk pemerintahan daerah tertentu dan selanjutnya daerah tersebut diserahi kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan tertentu dan pada perkembangannya dapat dipecah atau dimekarkan menjadi beberapa daerah tertentu. Sebaliknya berdasarkan undang-undang daerah dimaksud dapat digabungkan dengan daerah lain atau bahkan dapat dihapuskan jika ternyata dalam perkembangannya daerah tersebut dipandang tidak mampu mengurus urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangganya.
2. Local State Government
Local state government adalah unit organisasi pemerintahan wilayah, unit organisasi pemerintahan di daerah yang dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif dibentuk untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat di daerah. Tidak semua urusan pemerintah pusat itu dapat ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat secara efisien dan efektif. Untuk itu, dibentuklah pemerintahan wilayah yang tujuannya untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah.Local state government atau pemerintahan wilayah bertugas hanya untuk menyelenggarakan instruksi-instruksi, arahan, petunjuk-petunjuk dan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat. Pemerintahan wilayah itu diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah pusat di wilayah negara yang sangat luas dengan kondisi komunikasi yang tidak lancar serta mengakibatkan sulitnya komunikasi langsung antara pemerintah dengan masyarakat. Komunikasi sosial merupakan suatu hal yang sama pentingnya dengan komunikasi fisik. Banyak pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah itu ditentukan oleh seberapa jauh hubungan face to face antara pejabat pemerintah pemberi pelayanan dengan masyarakat dengan tujuan untuk menjelaskan kebijakan pemerintah dan untuk memperoleh respons dari anggota masyarakat secara langsung. Pentingnya pemerintahanwilayah pada hakikatnya untuk memaksimalkan respek masyarakat terhadap program pemerintah. Sebagai konsekuensinya tugas pemerintahan wilayah hanya sebatas pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Terdapat beberapa ciri dari pemerintahan wilayah atau pemerintahan administratif, yaitu:
a. bentuk penyerahan kekuasaan adalah pelimpahan kekuasaan; b. pelimpahan kekuasaan ditujukan kepada pejabat pemerintah pusat yang ada di daerah; c. kewenangan pejabat pemerintah pusat terbatas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat; d. pemerintah wilayah tidak memiliki wewenang untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri.
C. PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Sistem pemerintahan di Indonesia tidak mengenal sistem pemisahan kekuasaan, namun terjadi sistem pembagian kekuasaan yang meliputi kekuasaan menjalankan fungsi pemerintahan dalam arti kekuasaan eksekutif dilakukan oleh presiden beserta menteri-menterinya. Kekuasaan membuat undang-undang atau legislatif dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan yudikatif atau bidang peradilan, dilakukan oleh Mahkamah Agung beserta perangkat di daerah.
Hubungan fungsi pemerintahan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui sistem otonomi. Hubungan ini bersifat koordinatif administratif, artinya hakikat fungsi pemerintahan tersebut tidak ada yang saling membawahi, namun peran pemerintah provinsi juga mengemban pemerintahan pusat sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan asas otonomi daerah yang artinya ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Hal ini mengandung makna urusan pemerintahan pusat yang menjadi wewenang pusat tidak mungkin dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintahan pusat guna kepentingan pelayanan umum pemerintahan dan kesejahteraan rakyat di semua daerah. Apalagi kondisi geografis, sistem politik, hukum sosial budaya yang beranekaragam antar daerah. Oleh sebab itu hal-hal mengenai urusan yang dapat dilaksanakan di daerah itu, sangat tepat diberikan kebijakan otonomi sehingga setiap daerah akan lebih mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan dan untuk meningkat kesejahteraan rakyat di daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dilaksanakan dengan asas-asas sebagai berikut:
a. Asas Desentralisasi, adalah penyerahan wewenang dari pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan rumah tangganya sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Asas Dekonsentrasi, adalah sebagai pelimpahan kewenangan dari pemerintahan pusat kepada pejabat-pejabat bawahan dalam lingkungan administarsi sentral, yang menjalankan pemerintah atas nama pemerintahan pusat, seperti Gubernur, wali kota dan camat.
c. Asas Tugas Pembantuan (medebewind,) adalah kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan sendiri aturan-aturan dari pemerintahan pusat atau pemerintahan daerah yang lebih tinggi kedudukannya.
Asas desentralisasi ini dapat ditanggapi sebagai hubungan hukum, yakni penyerahan sebagian hak dari pemilik hak kepada penerima sebagian hak, dengan objek hak tertentu. Pemilik hak adalah ditangan pemerintah, dan hak pemerintahan tersebut diberikan kepada pemerintah daerah, dengan objek hak berupa kewenangan pemerintah dalam bentuk untuk mengatur urusan pemerintahan.
Asas dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang pemerintahan yang sebenarnya kewenangan itu ada di tangan pemerintahan pusat, yakni menyangkut penetapan kebijakan dan pembuatan kebijakan, diberikan kepada gubernur atau instansi vertikal di daerah sesuai arahan kebijakan umum dari pemerintahan pusat, sedangkan untuk sektor pembiayaan tetap dilaksanakan oleh pemerintahan
Asas tugas pembantu tugas yang diberikan dari instansi atas kepada instansi bawahan yang ada di daerah sesuai arah kebijakan umum yang ditetapkan oleh instansi yang memberikan penugasan, dan wajib mmepertanggungjawabkan tugasnya itu kepada instansi yang memberikan penugasan.
D. LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Bentuk, struktur, fungsi pemerintah daerah di dunia ini banyak dipengaruhi oleh lingkungannya. Organisasi selalu berada pada lingkungan tertentu. Lingkungan dapat memberi energi dan dapat menjadi pembatas dari kegiatan organisasi. Oleh karena itu, apabila organisasi tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, maka organisasi akan mati. Untuk itu, organisasi harus dapat mempengaruhi lingkungannya. Muttalib dan Akbar Ali Khan (1971) berpendapat bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pemerintahan daerah, antara lain:
1. Historis (Perjalanan Sejarah)
Perjalanan sejarah merupakan salah satu faktor yang paling dominan yang mempengaruhi bentuk, struktur, fungsi pemerintahan daerah suatu negara. Di dalam perjalanan sejarah tercakup di dalamnya adalah tradisi dan norma dasar yang telah berlangsung lama mempengaruhi pemerintahan daerah yang pada akhirnya menimbulkan berbagai tipe pemerintahan.
Di Inggris, tradisi demokrasi dan desentralisasi yang sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu telah mewarnai bentuk pemerintahan di Inggris. Di Prancis karena pengalaman sejarah yang telah berlangsung lama berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan wilayah atau dekonsentrasi yang lebih kuat.
Komentar
Posting Komentar