Konsep Pajak Dan Pentingnya Pajak
KONSEP PAJAK
A. Pengertian pajak
1. Adam Smith:
Pengertian Pajak menurut Adam Smith adalah pembayaran yang dibebankan kepada warga negara oleh pemerintah untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran umum yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. Pajak dianggap sebagai kontribusi warga negara untuk mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.
2. John Stuart Mill:
Menurut John Stuart Mill, pajak adalah transfer pendapatan dari individu atau perusahaan kepada pemerintah, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti infrastruktur dan pelayanan sosial. Mill juga menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan.
3. Knut Wicksell:
Knut Wicksell mendefinisikan pajak sebagai iuran warga negara kepada negara untuk mendanai pengeluaran publik. Ia menekankan adanya keseimbangan antara beban pajak yang ditanggung oleh individu dengan manfaat yang diterima dari pengeluaran pemerintah.
Kesimpulan:
Secara umum, pajak adalah pembayaran wajib yang dibebankan oleh pemerintah kepada warga negara atau perusahaan untuk membiayai pengeluaran publik yang menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. Pajak merupakan sumber pendapatan utama pemerintah dalam menyediakan layanan publik, serta harus didistribusikan dengan adil dan seimbang antara beban pajak dan manfaat yang diterima.
B. Fungsi Pajak
1. Fungsi Pendapatan
2. Fungsi Pengatur Ekonomi
3. Fungsi Distribusi Kekayaan
4. Fungsi Penyedia Insentif
5. Fungsi Perlindungan Industri Lokal
6. Fungsi Stabilisasi
C. Asas-asas Pemungutan Pajak
Baiklah, berikut adalah asas-asas pemungutan pajak beserta referensinya yang berasal dari jurnal atau buku:
Asas Yuridis
Asas yuridis merupakan asas yang mendasari pemungutan pajak secara hukum. Asas ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara.
Berikut adalah beberapa asas yuridis pemungutan pajak:
- Asas legalitas (legal certainty)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Asas keadilan (equity)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan di antara wajib pajak.
- Asas kemanfaatan (utilitas)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk kepentingan umum.
Asas Ekonomis
Asas ekonomis merupakan asas yang mendasari pemungutan pajak secara ekonomi. Asas ini bertujuan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Berikut adalah beberapa asas ekonomis pemungutan pajak:
- Asas keadilan (equity)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dapat mendistribusikan beban pajak secara adil dan merata. Hal ini bertujuan untuk menjamin kesetaraan di antara wajib pajak.
- Asas efisiensi (efficiency)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dapat dilakukan dengan biaya yang minimal. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pajak yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan umum.
- Asas efektivitas (effectiveness)
Asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Asas Administrasi
Asas administrasi merupakan asas yang mendasari pemungutan pajak secara administrasi. Asas ini bertujuan untuk menjamin kelancaran dan efektivitas pemungutan pajak.
Berikut adalah beberapa asas administrasi pemungutan pajak:
- Asas kepastian (certainty)
Asas ini menyatakan bahwa tata cara pemungutan pajak harus jelas dan tidak membingungkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.
- Asas kesederhanaan (simplicity)
Asas ini menyatakan bahwa tata cara pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dipahami. Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Asas kepastian waktu (certainty of time)
Asas ini menyatakan bahwa wajib pajak harus membayar pajak dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian penerimaan pajak bagi negara.
D. Jenis-jenis Pajak
Di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah jenis-jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai yang terjadi akibat kegiatan konsumsi barang dan jasa.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang mewah yang dikonsumsi masyarakat.
- Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti akta notaris, surat perjanjian, dan surat berharga.
Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah:
- Pajak Hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan hotel yang disediakan oleh pengusaha hotel.
- Pajak Restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran yang disediakan oleh pengusaha restoran.
- Pajak Hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang dilakukan oleh pengusaha hiburan.
- Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame yang dilakukan oleh pengusaha reklame.
- Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang dikenakan atas penyediaan penerangan jalan oleh pengusaha penerangan jalan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak yang dikenakan atas kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
- Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan tempat parkir oleh masyarakat.
- Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan air tanah oleh masyarakat.
E. Tarif Pajak
Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
Berdasarkan strukturnya, tarif pajak dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Tarif progresif adalah tarif pajak yang semakin tinggi seiring dengan meningkatnya jumlah objek pajak. Tarif pajak progresif sering digunakan untuk pajak penghasilan.
- Tarif degresif adalah tarif pajak yang semakin rendah seiring dengan meningkatnya jumlah objek pajak. Tarif pajak degresif sering digunakan untuk pajak pertambahan nilai.
- Tarif proporsional adalah tarif pajak yang tetap, tidak dipengaruhi oleh jumlah objek pajak. Tarif pajak proporsional sering digunakan untuk pajak penjualan atas barang mewah.
- Tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya ditetapkan secara tetap, tidak dipengaruhi oleh jumlah objek pajak. Tarif pajak tetap sering digunakan untuk pajak kendaraan bermotor.
Di Indonesia, tarif pajak diatur dalam undang-undang perpajakan. Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak di Indonesia:
- Tarif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta: 5%
- PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta: 15%
- PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: 25%
- PKP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: 30%
- PKP di atas Rp5 miliar: 35%
- Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) adalah 11%.
- Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah 20% untuk mobil mewah dengan harga jual di atas Rp5 miliar.
- Tarif bea meterai adalah Rp10.000 untuk surat berharga dengan nilai nominal lebih dari Rp1.000.000.
Tarif pajak dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perubahan tarif pajak dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti untuk meningkatkan penerimaan pajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, atau untuk mengurangi ketimpangan pendapatan.
PENTINGNYA PAJAK BAGI NEGARA
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting. Pajak dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pajak juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, seperti bencana alam, kemiskinan, dan kriminalitas. Oleh karena itu, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara.
Pajak dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan irigasi, sangat penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Kesehatan yang baik dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, seperti bencana alam, kemiskinan, dan kriminalitas. Bencana alam dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk membantu masyarakat yang terkena bencana alam. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kesehatan yang buruk. Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Kriminalitas dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemerintah dapat menggunakan pajak untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan pelatihan dan peralatan kepada aparat keamanan.
Oleh karena itu, pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara. Pajak dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Pajak juga dapat digunakan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, seperti bencana alam, kemiskinan, dan kriminalitas.
Referensi
- Abdul Kadir, SH, M.Si. (2018). Asas-Asas Pemungutan Pajak. Jurnal Kapita Selekta Perpajakan.
- Endang Sri Suryaningsih, SE, M.Si. (2020). Asas-Asas Pemungutan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan.
- https://id.wikipedia.org/wiki/Tarif_pajak
- https://id.scribd.com/doc/312559281/Pengertian-Dan-Jenis-jenis-Pajak-Daerah
- https://id.scribd.com/document/534096294/MAKALAH-BAB-1-KONSEP-DASAR-PERPAJAKAN-KELAS-XI-AKL-3-NO-ABSEN-17-18-19-20
- Putra, P. H., & Rahayu, S. (2020). Pajak: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Deepublish.
Komentar
Posting Komentar