UTS

 


Soal UTS

1. Ketika kita berbicara tentang kekuasaan Negara, terdapat beberapa teori yang dapat menjelsakan dari mana Negara mendapatkan kekuasaan, tugas anda sebutkan dan jelaskan teori apa saja?

2. Saat ini jabatan politik banyak diduduki oleh orang-orang yang bukan berlatar belakang pendidikan politik, bagaimana pendapat saudara berkaitan dengan hal tersebut?

3. Tokoh utama munculnya konsep Trias Politica adalah John Locke, jelaskan latar belakang munculnya konsep trias politica yang dikemukan oleh John locke? Dan coba saudara analsis pelaksanaan trias politica di Indonesia saat ini sepertia apa?

Jawaban

1.  A. Teori teokrasi

    Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar, sebab negara itu hasil ciptaan Tuhan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Secara langsung = penguasa itu berkuasa  karena menerima wahyu dari Tuhan.

Secara tidak langsung = penguasa berkuasa karena  kodrat Tuhan. 

B. Teori kekuatan

    1. kekuatan Fisik, teori kekuatan fisik menyatakan bahwa kekuasaan adalah bentukan orang-orang yang paling kuat, berani, dan berkemauan teguh untuk memaksakan kemauannya kepada pihak yang lemah. Voltaire menyatakan bahwa raja yang pertama merupakan “the winning hero”. Teori kekuatan fisik mendeklarasikan bahwa negara dapat muncul disebabkan oleh kemenangan dari pihak yang secara fisik lebih unggul dan kuat dari pihak lain (Atmadja, 2012: 33).

    2. Kekuatan ekonomi, teori kekuatan ekonomi dikemukakan oleh Karl Marx. Sebagai penggagas marxsisme, Marx menyatakan bahwa teori kekuatan ekonomi tidak lain merupakan perjuangan kelas atau pertarungan antar kelas. Karl Marx juga menyatakan bahwa teori kekuatan ekonomni tidak lain adalah eksploitasi kaum borjuis atau pemilik modal terhadap kaum proletar atau buruh. Karl Marx berpandangan bahwa munculnya negara diikuti dengan lahirnya hak milih individu. Kondisi tersebut menyebabkan terjadi perpecahan antara dua kelas, yaitu kelas pemilik modal dan kelas buruh. Perpecahan tersebut yang menyebabkan pemilik modal berusaha menguasai alat produksi agar dapat mengekspolitasi negara dan kelas buruh

    3.kekuatan politik 

Patriarchaal à yang memerintah dalam negara adalah orang yang kuat dalm arti berpengaruh karena  berjasa dan bijaksana dalm sikap bagi semua warganya. Jika raja meninggal maka raja yg menggantikan akan mewarisi semua kekuasaan yg ada pada raja sebelumnya. 

Patrimonial à “patrimonium” atau kepemilikan. 

C.  Teori perjanjian,

      Teori perjanjian masyarakat diperkenalkan oleh tokoh yang bernama Thomas Hobbes, yang lahir pada tahun 1588 dan meninggal pada tahun 1679. Hobbes menyatakan bahwa yang berlaku pada masa sebelum adanya negara adalah hukum rimba. Di masa tersebut, yang berlaku adalah prinsip homo homini lupus, yang berarti manusia menjadi serigala bagi manusia lain. Selain itu, juga berlaku prinsip bellum omnium contra omnes¸ yang artinya semua lawan semua. Kemudian, untuk mengakhiri hukum rimba di tegah masyarakat, maka masyarakat membuat kontrak sosial atau perjanjian masyarakat. Kontrak sosial tersebut berupa penyerahan kewenangan atau kekuasaan kepada raja untuk memerintah. Artinya masyarakat secara bersama-sama berjanji untuk menyerahkan kekuasaan kepada raja yang ditunjuk untuk memerintah agar hukum rimba tidak terjadi lagi 

D. Teori Etika

 Plato & Aristoteles = manusia tidak memiliki arti dalam hidupnya apabila tidak bernegara. Negara merupakan hal mutlak, maka segala tindakan negara dapat dibenarkan. 

Immanuel Kant = tanpa negara manusia tidak dapat tunduk pada hukum-hukum yg ada, karena negaralah yg menegakkan hukum itu. 

Christian Wolft = keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. 

 E. Teori Absolut

    Friedrich Hegel:

Manusia mutlak hidup dalm suatu negara karena manusia bertujuan untuk kembali kepada cita-cita yg absolut yaitu negara. 

Tindakan negara dibenarkan karena negara yg dicita-citakan oleh manusia. 

F. Teori Psikologi

   Alasan pembenaran kekuasaan negara adalah berdasarkan pada unsur psikologi manusia, misalnya karena rasa takut, rasa kasih sayang, dll.

Jadi, orang membentuk negara karena secara psikologis memang dibutuhkan untuk memberi rasa aman, tentram, dll.


2. Menurut saya jabatan politik banyak diduduki oleh orang orang yang bukan berlatar belakang pendidikan  politik, di karenakan pendidikan politik itu sendiri masih tergolong baru diindonesia  jadi para politisi yang sekarang dianggap berpengaruh atau terlihat itu ialah orang orang yang berlatar belakang ilmu yang lain seperti ilmu hukum,ilmu ekonomi dan lain lain yang mana pendidikan ilmu tersebut sudah ada jauh sebelum adanya pendidikan politik diindonesia. tetapi saya percaya beberapa tahun lagi orang yang memiliki latar belakang pendidikan politik akan menduduki kursi kursi jabatan politik diindonesia dan dengan duduknya para politisi yang memiliki latar belakang pendidikan politik ini akan membuat politik diindonesia lebih berkualitas karena dilakukan oleh orng orang yang benar benar mengetahui politik itu sendiri.

3.latar belakang munculnya konsep trias politica yang dikemukan oleh John Locke ialah karena ia  berpendapat bahwa kekuasaan absolut raja-raja Stuart dalam sebuah sistem monarki tidak lah sejalan dengan keinginan masyarakat. Dalam bukunya Two Treatise of Civil Government, John Locke berpendapat bahwa idealnya kekuasaan negara dibagi menjadi 3, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Kekuasan legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undangan, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan, sedangkan kekuasaan federatif adalah kekuasaan untuk melakukan hubungan luar negeri.

Analisis pelaksanaan trias politica diindonesia saat ini,Setelah kemerdekaan Indonesia di tahun 1945, penerapan Trias Politika telah mengalami berbagai penyesuaian agar bisa diterapkan sebagai bentuk pembagian kekuasaan dalam negara ini. Perumusan pembagian kekuasaan pernah mengalami perubahan-perubahan pada awal masa kemerdekaan Indonesia, yang kemudian diwarnai dengan kehadiran partai-partai di dalam DPR. Indonesia juga pernah mengalami masa demokrasi semu yang menitikberatkan kekuasaan hanya pada eksekutif. Banyak sekali perubahan yang telah terjadi dalam sistem pembagian kekuasaan dari tahun 1945 hingga masa pasca-reformasi 1998.

Setelah mundurnya Suharto pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi dan redefinisi pembagian kekuasaan dalam pemerintahan melalui berbagai amandemen UUD 1945 serta undang-undang pendukungnya tentang lembaga pemerintahan. Pengaplikasian Trias Politika di Indonesia saat ini dibagi ke dalam Eksekutif (Presiden dan Kabinet), Legislatif (MPR, DPR, DPD), dan Yudikatif (MA, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial). Selain itu, Indonesia memiliki lembaga pengawas keuangan yaitu BPK yang sudah ada semenjak zaman Indonesia merdeka.

1, Eksekutif: Presiden dan Kabinet

Presiden, wakil presiden, dan para menteri menjalankan fungsi eksekutif dalam pemerintahan Indonesia. Hal ini diatur dalam Bab III dan Bab V UUD 1945 yang telah diamandemen. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia dari segi sipil dan militer. Dan kementerian-kementerian adalah lembaga-lembaga pembantu presiden.

2, Legislatif: Majelis Perwakilan Rakyat

Setelah amandemen UUD 1945 mengenai MPR, MPR kini didefinisikan sebagai lembaga yang beranggotakan DPR dan DPD. Sedangkan sebelumnya, MPR adalah penjelmaan rakyat Indonesia yang berisikan masyarakat dari golongan-golongan dan utusan-utusan daerah di Indonesia. Lembaga ini berwenang untuk mengamandemen UUD, melantik dan memberhentikan presiden dengan aturan yang berlaku. DPR dan DPD kemudian memiliki kewenangan dan tugas yang lebih spesifik dan menjadikan MPR sebagai lembaga legislatif dua kamar.

3, Yudikatif

Terakhir, fungsi yudikatif di Indonesia dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Mahkamah Agung adalah badan peradilan tertinggi di Indonesia yang membawahi badan-badan pengadilan hukum di Indonesia. Kemudian, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga pengawasan perundang-undangan di Indonesia. Dan Komisi Yudisial bertindak sebagai pengawas hakim-hakim di Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Politik dan Politik menurut Saya pribadi

Konsep Pajak Dan Pentingnya Pajak

RESUME MATERI KULIAH UMUM : "Menakar Masa Depan Indonesia Dalam Bingkai Reformasi Birokrasi & Otonomi Daerah"