Pemahaman Modul "SPI"
A. Pembagian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan ada 3, yaitu :
1.Sistem Pemerintahan Parlementer ;
Secara singkat sistem pemerintahan parlementer memiliki definisi bahwa sistem pemerintahan parlementer merupakan salah satu sistem pemerintahan yang di mana para pelaku dari lembaga eksekutif bekerja serta bertanggung jawab langsung kepada para parlemen.
Sistem parlementer didasarkan landasan bahwa parlemen adalah pemegang kekuasaan tertinggi (parliament is sovereign).
2.Sistem Pemerintahan Presidensial;
Secara singkat sistem pemerintahan presidensial berasal dari kata presiden. Dapat disimpulkan bahwa semua pemerintahan serta negara diatur dan dikepalai oleh seorang presiden. Dalam sistem presidensial, Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil.
3.Sistem Pemerintahan Campuran;
Secara singkat Sistem Pemerintahan Campuran merupakan upaya mencari jalan tengah untuk mengambil yang terbaik dari sistem parlementer dan presidensial.
B.Sistem Pemerintahan dalam UUD 1945 sebelum Perubahan
Dengan berlakunya kembali UUD tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki periode demokrasi terpimpin. UUD 1945 menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Soekarno menjadi Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan RI Sistem kepemimpinannya disebut orde lama. Inkonsistensi penerapan Sistem Pemerintahan ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945 sendiri yang jelas-jelas mengatur Sistem Pemerintahan Presidensial. Namun keinkonsistensian penerapan Sistem Pemerintahan tersebut didasari atas konvensi ketatanegaraan dan hukum kebiasaan yang telah diterapkan sebelumnya. Disamping itu juga dapat dikatakan karena UUD 1945 sendiri memang dimaksudkan hanya sebagai revolutie –grondwet atau undang-undang dasar kilat (ucapan Bung Karno dalam sidang BPUPKI) yaitu undang-undang dasar yang hanya dimaksudkan sebagai naskah konstitusi untuk sementara waktu dalam rangka persiapan Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat.
Selama rezim Orde Baru tidak terjadi perubahan Sistem Pemerintahan. Akan tetapi, pelaksanaan lembaga kePresidenan sangat dominan. Hal ini dapat dilihat di dalam UUD 1945 yang menyatakan tugas dan kewenangan Presiden mencakup tidak hanya bidang eksekutif, tetapi juga dalam bidang legislatif dan yudikatif.
C. Sistem Pemerintahan dalam KRIS
Pada masa pemberlakukan Konstitusi RIS, menteri-menteri adalah bagian dari alat-alat perlengkapan negara sekaligus bagian dari pemerintah bersama Presiden.
Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan parlementer sehingga segala tindakan pemerintah yang bertanggungjawab adalah menteri-menteri. Presiden tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, segala tindakan pemerintahan harus melibatkan menteri- menteri yang terkait. Sementara itu keterlibatan Presiden hanya bersifat formalitas untuk sekadar mengetahui. Berikut kutipan pasal-pasal yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan menteri-menteri dalam Konstitusi RIS.
D. Sistem Pemerintahan dalam UUD sementara 1950
Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Sebagaimana dalam Konstitusi RIS, kedudukan menteri pada masa pemberlakukan UUD Sementara tahun 1950 lebih tinggi daripada pada saat diberlakukan UUD 1945.
Pada masa ini menteri-menteri menjadi bagian dari alat-alat perlengkapan negara. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah parlementer. Sehingga penanggungjawab atas pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sedangkan Presiden sebagai Kepala Negara tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Berikut kutipan pasal-pasal yang terkait dengan kedudukan dan kewenangan menteri-menteri dalam UUD Sementara tahun 1950.
E. Sistem Pemerintahan dalam UUD 1945 setelah perubahan
Pada saat MPR mulai melakukan pembahasan Perubahan UUD 1945 pada tahun 1999, salah satu kesepakatan dasar tentang arah perubahan adalah mempertegas sistem presidensiil. Mempertegas dalam hal ini juga meliputi penyempurnaan sistem penyelenggaraan pemerintahan agar benar-benar memenuhi prinsip dasar sistem presidensiil.
Dalam sistem presidensiil, pemegang kekuasaan pemerintahan adalah presiden yang terpisah dengan kelembagaan parlemen. Pemisahan itu diperkuat dengan legitimasi politik yang sama antara presiden dengan parlemen, yaitu sama-sama dipilih oleh rakyat. Dengan demikian dalam jabatan presiden juga terdapat unsur sebagai perwakilan rakyat, terutama untuk menjalankan pemerintahan.
Komentar
Posting Komentar